Hasyim Muzadi Minta Polemik Poligami Distop
Selasa, 12 Des 2006 15:44 WIB
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Dr KH Hasyim Muzadi meminta polemik masalah poligami segera dihentikan. Alasannya, ia melihat adanya kecenderungan polemik tersebut telah mengarah pada persoalan agama sebagai ajaran Islam. Jika masalah tersebut terus dibiarkan, ia khawatir polemik tersebut akan menyebabkan konflik. "Saya minta polemik tentang poligami dihentikan karena ada kecenderungan mengarah untuk mempersoalkan agama Islam sebagai ajaran, bukan lagi kasuistis. Kalau diteruskan bisa menjadi konflik," kata Dr KH Hasyim Muzadi dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Selasa (12/12/2006). Hasyim, demikian ia akrab disapa, menyayangkan pemberitan media massa, terutama infotainment soal poligami Aa Gym yang cenderung kebablasan. Padahal, NU telah mengeluarkan keputusan bahwa berita infotainment yang mencampuradukkan rahasia keluarga merupakan larangan keras agama. "Saya ingatkan bahwa keputusan Musyawarah Nasional (Munas) alim ulama NU menyatakan, bahwa infotainment yang mengaduk privasi keluarga dan merusak kehormatan keluarga merupakan larangan keras agama," jelas mantan Ketua PWNU Jawa Timur itu. Khusus untuk kasus Yahya Zaini (YZ) dan Maria Eva (ME), Hasyim mengatakan bahwa pemberitaan media massa, terutama infotainment soal kasus itu juga telah kebablasan, karena telah melampaui keperluan kelaziman informasi. Selain tidak mendidik, penayangan yang melampaui batas tersebut juga merupakan kejahatan sosial. "Penayangan gambar tanpa pakaian 'terus menerus' merupakan kejahatan publisistik dan kekejaman keji terhadap keluarga yang bersangkutan, serta tidak mendidik terhadap anak-anak yang menonton di seluruh Indonesia," ungkap kiai yang beberapa waktu mendapat gelar doktor Honoris Causa dari IAIN Sunan Ampel Surabaya itu. Menurut Hasyim, YZ telah melakukan kesalahan besar dengan terungkapnya kasus hubungan mesumnya dengan ME. Namun, dampak penayangan yang berlebihan infotainment lebih besar dan masuk pada kategori kejahatan sosial."Kalau tindakan Yahya merupakan kesalahan terbatas, maka penayangan berlebihan itu merupakan kejahatan sosial," tuturnya. Tayangan infotainment yang kebablasan itu, katanya, tidak dapat dihentikan melalui imbauan atau jalur hukum, karena harus diakui infotainment adalah bisnis besar yang menghasilkan uang. Solusinya, harus ada gerakan moralisasi budaya melalui kesadaran masyarakat untuk tidak menonton tayangan infotainment. "Infotaiment semacam ini tidak bisa dihentikan dengan imbauan dan hukum karena secara industri mendatangkan uang. Maka saatnya sekarang masyarakat yang bereaksi utamanya kaum muslimim dengan tidak menonton acara infotainment, mamatikan TV atau memindahkannnya ke chanel lain yang lebih sopan," katanya.
(nrl/nrl)











































