SP3 Korupsi Tanah Fatmawati Sah

SP3 Korupsi Tanah Fatmawati Sah

- detikNews
Selasa, 12 Des 2006 15:39 WIB
Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soedarmadji memutuskan bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengoperan tanah seluas 22 hektar antara Yayasan Fatmawati dengan Depkes adalah sah menurut hukum. Meskipun dinyatakan sah, bukan berarti itu merupakan keputusan yang final, karena dalam SP3 disebutkan bahwa penghentian dalam kasus tindak pidana korupsi kasus tanah Yayasan Fatmawati dan Depkes dapat dibuka kembali apabila suatu saat ditemukan alasan baru."Pengadilan menilai permohonan dari pemohon masih prematur karena belum ada pengalihan hak secara nyata, sehingga penyidikan patut tidak dilanjutkan," kata Soedarmadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (12/12/2006).Sebelumnya, Forum Aksi Bela Negara Indonesia (Fabani), Persatuan Penghuni Komplek Rumah Sakit Fatmawati, dan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Jampidsus Hendarman Supandji karena telah mengeluarkan SP3 pada 5 Juni 2006.Dalam pertimbangan hakim juga disebutkan, penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Keuangan dan Menkes pada tahun 2001 menurut hakim tidak proporsional untuk dimohonkan di pengadilan."Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon adalah pihak ketiga yang sah mengajukan praperadilan. Menyatakan permohonan lainnya tidak dapat diterima," urai Soedarmadji.Sementara itu, Direktur Eksekutif MHI Wakil Kamal mengaku kecewa dengan putusan hakim. "Kami kecewa karena SP3 dianggap sah. Kita berjuang betul-betul untuk negara, ternyata pengadilan, kejaksaan dan polisi pun belum berpihak betul terhadap proses pemberantasan tindak pidana korupsi," sesalnya. (fjr/nrl)


Berita Terkait