Surat Perpanjangan Izin SPBU Semanggi Dianggap Hanya Usulan

Surat Perpanjangan Izin SPBU Semanggi Dianggap Hanya Usulan

- detikNews
Selasa, 12 Des 2006 14:53 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggap surat Ketua DPRD DKI yang memohon perpanjangan izin SPBU di jalur hijau Semanggi sebagai usulan. Pemprov tidak akan terpengaruh dengan surat tersebut."Kalau Ketua DPRD usul, boleh-boleh saja. Kita tidak sembarang kasih izin, kita punya tim dari Dinas Pertambangan, Pertamanan dan Tata Kota untuk mempertimbangkan perpanjangan izin SPBU tersebut," ujar Sekda DKI Jakarta, Ritola Tasmaya, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (12/12/2006).Namun Ritola menegaskan tidak tertutup kemungkinan perpanjangan izin SPBU di jalur hijau Semanggi tersebut. "Kita ada pertimbangan kemungkinan diperpanjang karena di kawasan Semanggi belum ada SPBU. Jadi tujuannya untuk melayani masyarakat," jelasnya.Sebelumnya, dalam surat tertanggal 16 Mei 2006, Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna meminta Pemprov DKI untuk memperpanjang izin SPBU yang beroperasi di jalur hijau Semanggi hingga 2017. Saat ini, izin bagi SPBU yang berdiri di jalur hijau hanya sampai 2010.Atas tindakan Ade Surapriatna, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Nur Alam Bachir menyatakan akan memeriksa Ade bila ada laporan dari masyarakat. "Karena belum ada laporan dari masyarakat, kita belum bisa melakukan pemeriksaan. Itu sudah ketentuan," jelas Nur Alam. (aba/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait