Tewaskan 9 Penonton, Anak Pangdam Dihukum Percobaan
Selasa, 12 Des 2006 14:25 WIB
Maros - Gelam patut bersyukur. Setelah melakukan kelalaian di arena drag race Maros yang mengakibatkan kematian 9 orang, anak Pangdam ini hanya dihukum dengan hukuman percobaan. Sejak Selasa (12/12/2006) pagi, Gelam sudah hadir di ruang sidang meski sidang baru dimulai setelah pukul 13.00 Wita di Pengadilan Negeri Maros, Jl Dr Ratulangi, Maros. Mengenakan kemeja berwarna putih garis-garis, Gelam Marevan, putra Pangdam III Siliwangi Mayjen George Toisutta lebih banyak tertunduk di depan majelis hakim yang membacakan vonis. Sidang putusan ini dipimpin oleh ketua tim majelis hakim, Nurtini. "Pertimbangan yang memberatkan, mengingat derita yang dialami oleh keluarga korban," ucapnya saat membaca putusan. Ruang sidang utama malah tampak hening. Sidang putusan ini tidak dijubeli oleh pengunjung sidang seperti saat sidang pertama kasus ini digelar. Hanya tampak 20-an orang yang duduk di kursi pengunjung. Selebihnya adalah wartawan. Usai membacakan pertimbangan, Nurtini menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan. Masa percobaan ini berlangsung selama 2 tahun. Dengan kata lain, Gelam akan menjalani hukuman 1 tahun penjara jikalau dalam masa dua tahun dia melakukan tindak pidana. Gelam adalah salah seorang pembalap yang menabrak penonton pada ajang drag race di Maros yang digelar pada 9 Juli lalu. Tabrakan ini menyebabkan 9 orang meninggal dan 20 orang luka-luka. Selain Gelam, pembalap lainnya yang juga menyeruduk penonton, Ruslan, diganjar hukuman yang sama dengan Gelam. Awalnya dia dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa, beda dengan Gelam yang hanya dituntut 1 tahun penjara. Hingga kini, pengadilan masih berlangsung. 4 Tersangka lainnya masih menunggu giliran vonis dari majelis hakim. Mereka adalah H. Rosidin (ketua umum pelaksana lomba), Awaluddin Jamal (ketua panitia pelaksana), Edi Soenarto dan Hendry Mahmud (Ikatan Motor Indonesia).
(gun/nrl)











































