Jakarta -
Dari meja hijau, terungkaplah kode-kode aneh dalam pembicaraan terdakwa suap di Mahkamah Agung (MA), yakni Hasbi Hasan. Berikut ini adalah hal-hal yang diketahui soal kode-kode itu.
Terungkapnya kode dari Hasbi, mantan Sekretaris MA, itu terjadi saat sidang yang menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/2/2024) tadi.
1. Pengungkap kode
Saksi pengungkap kode itu bernama Fatahillah Ramli. Pihak wiraswasta itu berbicara di depan hakim dan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Kode di WA
Di sidang, mulanya jaksa menanyakan isi percakapan Hasbi ke Fatahillah via WhatsApp (WA). Di percakapan WA inilah terdapat kode-kode tertentu.
"Ini ada percakapan WA antara Saudara dengan Pak Hasbi Hasan, ini ada menyebut 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021," ujar jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).
"Ya," jawab Fatahillah.
"Jadi Saudara menjawab s.i.a.p intinya siap gitu ya, Pak?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Fatahillah.
Halaman selanjutnya, kode 'pesantren' dan 'tuan putri':
2. Kode 'pesantren'
Ternyata kata 'pesantren' dalam chat WA tersebut bukanlah bermakna denotatif sebagai tempat santri belajar agama. Itu adalah kode khusus yang dimengerti oleh lingkaran pergaulan mereka saja. Arti 'pesantren' ternyata adalah 'hotel'.
"Hasilnya sudah bagus 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' pesantren ini apa, Pak?" tanya jaksa.
"Ya hotel," jawab Fatahillah.
3. Kode 'tuan putri'
Terdapat pula di WA itu, ada kata 'tuan putri'. Itu adalah kode yang merujuk pada sosok yang dikenal sebagai Windy 'Idol' atau Windy Yunita Ghemary atau Windy Yunita Bastari Usman.
"Tuan Putri itu siapa?" tanya jaksa.
"Tuan Putri itu sebutan," jawab Fatahillah.
Windy Idol setelah diperiksa KPK. (Yogi/detikcom) |
"Iya, sebutan untuk siapa?" tanya jaksa.
"Pada saat itu yang mendampingi beliau adalah Windy," jawab Fatahillah.
Halaman selanjutnya, ngapain Hasbi dan Windy di hotel?
4. Ngapain Hasbi Hasan dan Windy 'Idol' di hotel?
Jaksa kembali mendalami jawaban Fatahillah apakah Windy dan Hasbi menginap di hotel tersebut. Fatahillah mengaku tak tahu.
"Intinya Pak Hasbi ini menyampaikan ke Saudara bahwa akan ke pesantren ke Fraser itu bersama dengan Tuan Putri bersama dengan Windy?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Fatahillah.
"Itu malam, apakah menginap di situ yang Saudara ketahui?" tanya jaksa.
"Wallahualam," jawab Fatahillah.
5. Sekilas perkara
Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.
Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata. Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.
Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada 13 Januari 2022.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini