Sosok Yudha Arfandi Pembunuh Dante Direktur Perusahaan Angkutan Jasa

Sosok Yudha Arfandi Pembunuh Dante Direktur Perusahaan Angkutan Jasa

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 13 Feb 2024 19:50 WIB
Polisi telah menetapkan Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara Tyasmara, terkait kasus kematian anak Tamara, Dante (6), di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (12/2/2024).
Yudha Arfandi, tersangka kasus pembunuhan Dante (6), anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap sosok Yudha Arfandi, tersangka kasus pembunuhan Dante (6), anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Yudha, yang juga kekasih Tamara Tyasmara, adalah seorang direktur di perusahaan jasa angkutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan informasi bahwa Yudha Arfandi adalah seorang petinggi di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan.

"Iya benar, informasinya (jabatannya) direktur," kata Ade Ary saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (13/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Yudha Arfandi merupakan direktur perusahaan jasa angkutan umum yang beralamat kantor di Palu, Sulawesi Tengah. Perusahaan tersebut juga menggeluti bidang travel agency.

Yudha Arfandi Tersangka

Polisi telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus tewasnya Dante. Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali hingga akhirnya meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan polisi menjerat Yudha Arfandi dengan pasal di UU Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kombes Wira, Jumat (9/2).

Bunyi Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak

Baca di halaman selanjutnya: motif Yudha Arfandi tenggelamkan Dante....

Bunyi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Bunyi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Bunyi Pasal 340 KUHP:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara

Motif Yudha Tenggelamkan Dante

Terpisah, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Yudha mengakui berenang selama 2,5 jam. Kepada penyidik, Yudha berdalih dia membenamkan kepala Dante ke air sebagai latihan pernapasan agar lebih kuat.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," kata Rovan.

Halaman 2 dari 2
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads