Polisi mengungkap sosok Yudha Arfandi, tersangka kasus pembunuhan Dante (6), anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Yudha, yang juga kekasih Tamara Tyasmara, adalah seorang direktur di perusahaan jasa angkutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan informasi bahwa Yudha Arfandi adalah seorang petinggi di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan.
"Iya benar, informasinya (jabatannya) direktur," kata Ade Ary saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (13/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Yudha Arfandi merupakan direktur perusahaan jasa angkutan umum yang beralamat kantor di Palu, Sulawesi Tengah. Perusahaan tersebut juga menggeluti bidang travel agency.
Yudha Arfandi Tersangka
Polisi telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus tewasnya Dante. Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali hingga akhirnya meninggal dunia.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan polisi menjerat Yudha Arfandi dengan pasal di UU Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kombes Wira, Jumat (9/2).
Bunyi Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Baca di halaman selanjutnya: motif Yudha Arfandi tenggelamkan Dante....
Bunyi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara
Motif Yudha Tenggelamkan Dante
Terpisah, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Yudha mengakui berenang selama 2,5 jam. Kepada penyidik, Yudha berdalih dia membenamkan kepala Dante ke air sebagai latihan pernapasan agar lebih kuat.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," kata Rovan.