Eks Tapol Tuntut Pasal Menghina Pemerintah Juga Dihapus
Selasa, 12 Des 2006 13:54 WIB
Jakarta - Tak puas Mahkamah Konstitusi hanya menghapuskan pasal penghinaan terhadap presiden, eks tapol menuntut pasal penghinaan terhadap pemerintah juga harus dihapuskan.Tuntutan itu disampaikan 20-an eks tapol/napol antara lain Sri Bintang Pamungkas, Parwan Parikesit, dan Beathor Surjadi dalam acara syukuran dan reuni eks tapol/napol korban Orde Baru di Gedung Joeang, Jalan Menteng, Cikini, Jakarta, Selasa (12/12/2006)."Pertemuan ini sebagai tanda syukur kita atas dicabutnya pasal penghinaan terhadap presiden. Tapi yang lebih penting lagi ada pasal 154 dan 155 KUHP yang bertentangan dengan pasal 28 UUD," ujar Sri Bintang.Pasal 154 dinilai bertentangan dengan UUD karena belum tentu pengkritik pemerintah membenci pemerintah. "Kan aneh, orang demo itu mengkritik untuk menjadikan negara dan pemerintahan lebih baik. Menurut saya, justru orang itu cinta kepada negara, bukannya benci," argumen Sri Bintang.Para eks tapol/napol juga menginginkan rehabilitasi karena pernah ditahan atau dipidana berdasarkan pasal-pasal penghinaan terhadap presiden. Mereka juga berencana menyusun buku sejarah perjuangan mereka.Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden.Sedangkan pasal 154 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."Sementara ayat 1 pasal 155 KUHP berbunyi, "Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
(aba/sss)











































