Petting dengan Mahasiswi, ABG Terancam 7 Tahun Bui
Selasa, 12 Des 2006 13:25 WIB
Jakarta - Meski mengaku melakukan petting atas dasar suka sama suka dengan pacarnya, Agustin Kharisma (18), Ahmad Fuadi (17) bisa dijerat pasal pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara."Tersangka bisa dikenai pasal pencabulan, pasal 289 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Sutikno di Mapolsek Cilincing, Jalan Sungai Landak, Jakarta Utara, Selasa (12/12/2006).Tapi Fuadi mengaku petting dilakukan atas dasar suka sama suka? "Karena ada pengaduan dan korban masih di bawah tanggungan orang tua," ujarnya.Informasi yang berkembang, si perempuan merupakan anak anggota polisi.Fuadi dilaporkan orang tua kekasihnya ke polisi dengan tuduhan pencabulan. Namun siswa STM kelas 2 ini mengaku melakukan hubungan terlarang itu atas dasar suka sama suka. Bahkan hubungan kembali dilakukan setelah menonton video mesum Yahya Zaini dan Maria Eva yang sedang in.
(aan/nrl)











































