Makelar Perkara MA Ngamuk Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Bui, Istri Histeris

Makelar Perkara MA Ngamuk Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Bui, Istri Histeris

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 13 Feb 2024 16:56 WIB
Istri Dadan Tri, Riris, histeris di ruang sidang usai suaminya dituntut penjara (Mulia/detikcom)
Istri Dadan Tri, Riris, histeris di ruang sidang usai suaminya dituntut penjara. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara dalam kasus suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Dadan mengamuk di ruang sidang usai pembacaan tuntutan.

Pantauan detikcom di PN Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024), Dadan Tri Yudianto langsung keluar dari ruang sidang setelah tuntutan dibacakan. Dadan sempat menendang pembatas ruang sidang saat hendak meninggalkan ruangan.

Ada bagian pintu pembatas ruang sidang yang terlihat patah akibat tendangan Dadan. Sementara itu, istri Dadan, Riris Riska Diana, terlihat menangis sambil teriak-teriak di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riris terdengar memaki jaksa dan KPK sambil menangis. Dia terlihat ditenangkan oleh sejumlah pengunjung sidang lain.

"KPK jahat," teriak Riris.

ADVERTISEMENT

Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 7,9 miliar. Jaksa meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan ialah Dadan belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak Video: Hasbi Hasan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 630 untuk Wisata-Penginapan

[Gambas:Video 20detik]



(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads