H-1 Pemilu, MenPAN-RB Minta ASN Jaga Netralitas

H-1 Pemilu, MenPAN-RB Minta ASN Jaga Netralitas

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Selasa, 13 Feb 2024 16:45 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas
Foto: dok. KemenPAN-RB
Jakarta -

Mendekati Pemilu 2024 yang tinggal satu hari lagi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengajak masyarakat menciptakan situasi kondusif, serta berpartisipasi dengan menggunakan hak suaranya pada hari pencoblosan.

"Mari bersama-sama ciptakan atmosfer yang kondusif untuk mewujudkan proses demokrasi yang sejati. Bersama kita sukseskan pemilu yang aman," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini juga mengingatkan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga sikap netral. Netral dalam hal ini berarti tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anas menekankan prinsip netralitas bagi ASN harus dijalankan baik dalam keseharian, pekerjaan, bahkan dalam aktivitas di media sosial. Tujuannya untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa adanya intervensi politik.

Di samping itu juga memastikan seluruh proses seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.

ADVERTISEMENT

Anas menyebut sikap netral ASN tidak sama dengan golongan putih atau tidak memilih. ASN, kata dia, tetap memiliki hak politik yang bisa disalurkan hanya pada bilik suara.

"Memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan," ungkapnya.

Lebih lanjut dia memaparkan jaminan netralitas ASN telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. SKB ditandatangani bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Di dalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat," tegasnya.

Dia mengatakan selama masa tenang, seluruh peserta pemilu dilarang melakukan kampanye ataupun aktivitas politik lain yang mengarahkan untuk memilih para calon eksekutif maupun legislatif.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads