Gugatan terhadap Jokowi Tak Diterima PTUN, PSI: Salah Alamat

Gugatan terhadap Jokowi Tak Diterima PTUN, PSI: Salah Alamat

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 13 Feb 2024 15:13 WIB
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo (kiri) (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tidak diterima PTUN Jakarta. PSI menilai gugatan ini salah alamat.

"Gugatan PTUN ini tidak berdasar, melanggar prosedur, nampak mengada-ada, dan cenderung bernuansa politik yang patut diduga untuk membangun narasi negatif terhadap Pak Jokowi dan keluarganya. Gugatannya terhadap pribadi, tentu ini salah alamat kalau digugat di PTUN," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo, yang juga merupakan kuasa hukum Kaesang Pangarep, dalam keterangan yang diterima, Selasa (13/2/2024).

Francine menjelaskan, proses pengangkatan Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI sudah melalui mekanisme internal PSI. Kaesang, menurut dia, boleh menjadi ketum parpol karena dia bukan pejabat pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mas Kaesang bukan pejabat pemerintahan. Beliau dipilih sebagai Ketua Umum PSI melalui mekanisme internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bukan akibat keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan sehingga juga tidak berdasar untuk dijadikan turut tergugat sebagai pribadi maupun sebagai Ketua Umum PSI dalam perkara tata usaha negara," katanya.

Dia pun mengapresiasi putusan PTUN. Dia mengatakan saat ini sebaiknya semua fokus menyukseskan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

"Untungnya ada proses pemeriksaan persiapan atau dismissal di PTUN sehingga mempercepat proses penyelesaian sengketa. Selanjutnya, mari kita sukseskan pemilu yang aman, damai, dan riang gembira di hari kasih suara 14 Februari 2024," ucap Francine.

Diketahui, ada 12 pihak yang dijadikan tergugat. Mereka adalah Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Konstitusi, sedangkan turut tergugat terdiri atas Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana Joko Widodo, Kaesang Pangarep, hingga PT Tempo Inti Media Tbk.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2024 tersebut merupakan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atas tindakan faktual pejabat pemerintah, namun yang digugat selaku pribadi dan beberapa di antaranya bukan pejabat pemerintahan.

Lihat juga Video: Aksi 'Gejayan Memanggil Kembali' Serukan Adili Pemerintahan Jokowi

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads