Jokowi Teken Perpres Baru, Tambah Direktorat di Bareskrim Polri

Jokowi Teken Perpres Baru, Tambah Direktorat di Bareskrim Polri

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 13 Feb 2024 14:18 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) berjalan memberikan keterangan pers usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2023 di Jakarta, Rabu (8/2/2023). Rapim TNI dan Polri yang mengusung tema
Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Hafidz Mubarak A/Antara Foto)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) baru. Perpres itu mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.

Dilihat detikcom, Selasa (13/2/2024), perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024. Perpres itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.

"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," demikian bunyi di pasal 20.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui, pada perpres terakhir terkait organisasi Polri, Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro.

ADVERTISEMENT

Perpres terakhir itu tertulis Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lihat juga Video: Jokowi Teken Perpres Perjanjian FIR, Ruang Udara Kepri Kembali ke RI



[Gambas:Video 20detik]





(eva/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads