Besok Libur Nasional Pemilu 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Besok Libur Nasional Pemilu 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 13 Feb 2024 11:59 WIB
Polisi menetapkan aturan ganjil genap Jakarta saat Idul Adha 2023. Kebijakan ganjil genap ini berlaku selama long weekend Idul Adha tanggal 28 Juni-2 Juli 2023.
Ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap (gage) besok. Ganjil genap ditiadakan karena besok adalah libur nasional untuk pemungutan suara Pemilu 2024.

"Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 14 Februari 2024," demikian informasi yang disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui Instagram resminya, Selasa (13/2/2024).

Peniadaan gage berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peniadaan ganjil genap juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang berbunyi 'pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden'.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujarnya.

(taa/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads