23 Aktivis Greenpeace Dibebaskan
Selasa, 12 Des 2006 10:33 WIB
Jakarta - 23 Aktivis Greenpeace yang sempat ditahan polisi setelah melakukan aksi unjuk rasa di Departemen Kehutanan (Dephut), akhirnya dibebaskan. Namun harus lapor Senin-Kamis sampai batas waktu yang belum ditentukan."Mereka dibebaskan tadi pukul 03.30 WIB, tapi harus wajib lapor sebanyak 2 kali dalam satu minggu," kata Media Kampanye Greenpeace, Ann Sjamsu kepada detikcom, Selasa (12/12/2006).Sebelumnya, 23 aktivis itu termasuk Ketua Juru Kampanye Hutan Greenpeace wilayah Asia Tenggara, Hasporo ditahan saat melakukan pemblokiran pintu masuk Dephut di Gedung Manggala Wanabhakti, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/12/2006).23 Aktivis itu semalaman diperiksa dan ditahan di ruang Reserse dan Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, di Jalan Sudirman, Jakarta. Mereka dituding telah melanggar Pasal 335 KUHP."Tadi pagi pemeriksaannya dianggap selesai oleh penyidik polisi. Mereka juga masih menunggu langkah selajutnya, apa yang akan dilakukan pelapor," jelas Ann.Greenpeace sendiri kemarin melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut agar Dephut mencabut semua izin penebangan kayu hutan dan tidak mengeluarkan izin HPH baru. Alasannya, kerusakan hutan di Indonesia sudah sangat kritis.Wilayah hutan alam di Indonesia hilang sebanyak 72 persen akibat penebangan kayu industri berskala besar dan penebangan kayu liar. Untuk tahun 2005, Dephut memperkirakan kerusakan hutan telah mencapai 2,8 juta hektar setiap tahunnya. Seharusnya pemerintah bertindak tegas untuk mencegahnya, yaitu dengan mencabut izin HPH.
(zal/sss)











































