Tawuran Maut Bikin Pelajar SMK Depok Dijerat Pasal Pembunuhan

Tawuran Maut Bikin Pelajar SMK Depok Dijerat Pasal Pembunuhan

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 12 Feb 2024 21:14 WIB
Poster
Ilustrasi Tawuran (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Tawuran maut antarpelajar terjadi di Jalan Raya Cipayung, Depok. Pelaku yang menyebabkan satu orang meninggal dunia itu dijerat dengan pasal pembunuhan.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (7/2/2024), pukul 17.30 WIB. Tawuran itu melibatkan dua kelompok pelajar dari dua SMK.

Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan korban adalah pelajar SMK berinisial CSP (15). Polisi menyebutkan korban juga terlibat dalam tawuran karena terpancing ajakan di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sudah ditangkap, berinisial MZB (16), ditangkap di Sukmajaya, Depok," kata Made dalam keterangannya, Senin (20/2).

Made menjelaskan, awalnya MZB dan teman-temannya mendapatkan ajakan tawuran di medsos. Merasa terpancing, MZB dan teman-temannya kemudian menuju lokasi Jalan Raya Cipayung, Depok.

ADVERTISEMENT

"Sambil membawa celurit yang disembunyikan di bagian paha dan betis ketika dalam perjalanan menuju ke lokasi mampir ke Kampung Serab untuk menemui temannya, H. Selanjutnya terlapor bersama-sama menuju ke TKP," tuturnya.

Setiba di TKP, terlihat dari kejauhan kelompok korban siap melakukan tawuran. Dua kelompok itu akhirnya berduel dengan senjata tajam.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Saat 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya ABG Berhelm di Magelang':

[Gambas:Video 20detik]



Kejadian ini mengakibatkan korban tewas. Para pelaku melarikan diri setelah kejadian itu.

"Motifnya mencari kesenangan dan sensasi agar nama sekolah menjadi terkenal," tuturnya.

Polisi menyebutkan pelaku berinisial MZB (16) dijerat dengan pasal pembunuhan karena membacok korban CSP (15) hingga tewas.

"(Dijerat Pasal) 338 KUHP," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya saat dihubungi wartawan, Senin (12/2/2024).

MZB dijerat dengan Pasal 338 karena sengaja menghilangkan nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"Jadi alasannya (dijerat Pasal 338) adalah karena pelaku secara sengaja menghilangkan nyawa korban dengan menggunakan benda tajam (celurit)," ujarnya.

MZB ditahan meski anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Jadi tersangka tetap dilakukan penahanan hanya saja masa penahanannya lebih pendek dari pelaku kejahatan yang sudah dewasa," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(aik/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads