Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Izin prakarsa ini disetujui pada Senin, 5 Februari 2024 lalu.
"Selanjutnya akan dibentuk Panitia Antar Kementerian. Karena Bapak Presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Senin (12/2/2024).
Dia menjelaskan saat ini Kementerian PANRB telah melakukan pembahasan berbagai bab dalam struktur RPP Manajemen ASN untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa. Pembahasan ini juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita terus kebut penyusunan RPP Manajemen ASN ini karena targetnya RPP memang harus sudah selesai di April tahun 2024, paralel kami juga mempertimbangkan masukan/saran pembahasan detail dengan para pakar dan stakeholder terkait," imbuhnya.
Anas menyebut sejumlah substansi telah rampung dibahas sebelum terbitnya izin prakarsa, di antaranya terkait Pengembangan Kompetensi,Pengelolaan Kinerja, Jenis dan Kedudukan, Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Digitalisasi, Manajemen Perubahan, Evaluasi Manajemen ASN, serta Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
"Substansi terkait Hak dan Kewajiban ASN dan Jabatan ASN sudah hampir rampung. Dalam minggu ini akan dilanjutkan pembahasan terkait substansi lainnya," pungkas Anas.
(ncm/ncm)