Polisi mengungkapkan alasan Yudha Arfandi (33) menenggelamkan Dante (6), anak Tamara Tyasmara, di kolam renang hingga tewas. Yudha beralasan ingin melatih pernapasan Dante dengan menyelam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, si tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelam-nyelaman, itu bahasa di BAP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Polisi saat ini masih mendalami motif Yudha menenggelamkan Dante. Keterangan Yudha ini nantinya akan dicocokkan dengan alat bukti lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita bandingkan dengan keterangan saksi maupun ahli, berdasarkan analisis rekaman video akan kita tunjukkan kepada saksi dan ahli," katanya.
Ditenggelamkan 12 Kali
Dari rekaman CCTV yang ada, tersangka menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan durasi yang berbeda-beda. Wira juga mengatakan ada momen kepala Dante dibenamkan selama hampir satu menit.
"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik," ujarnya.
Tersangka Tak Alami Gangguan Jiwa
Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) turut memeriksa Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara Tyasmara, di kasus kematian Dante (6) di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Apsifor turut memeriksa psikologi hingga mental Yudha.
"Dalam pemeriksaan psikologi yang kita lakukan, wawancara investigatif, dan wawancara mental tersangka. Kita juga pantau percakapan, media sosial, untuk memantau psikologi tersangka," kata Ketua Umum Asosiasi Psikolog Forensik Nathanael di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa tidak ada gangguan jiwa pada tersangka. Dengan demikian, tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan Dante.
"Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif, tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat, jadi tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.