Greenpeace Minta 23 Aktivisnya Dibebaskan

Greenpeace Minta 23 Aktivisnya Dibebaskan

- detikNews
Selasa, 12 Des 2006 05:00 WIB
Jakarta - Dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan, 23 Aktivis Greenpeace ditahan polisi saat melakukan unjuk rasa di Departemen Kehutanan. Greenpeace meminta mereka segera dibebaskan."Dimana letak keadilan, jika mereka yang berusaha melindungi hutan demi generasi mendatang justru ditahan, sedangkan pembunuh hutan kita tetap meneruskan praktik pengrusakan tanpa takut dijerat hukum?" tandas juru kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara Hapsoro seperti rilis yang diterima detikcom, Senin (11/12/2006) malam.Hapsoro menuntut agar pemerintah segera menghentikan penganiayaan terhadap pihak-pihak yang berjuang mempertahankan hutan. Ia juga meminta semua izin penebangan hutan yang sudah ada dan tidak mengeluarkan izin baru untuk hak penebangan hutan (HPH). Untuk diketahui, Senin pagi sejumlah aktivis Greepeace melakukan unjuk rasa dengan cara memblokir pintu masuk Dephut dengan kayu dan rantai. Mereka memdesak Dephut untuk mencabut izin HPH yang diistilahkan sebagai pembunuhan hutan.Greenpeace menilai kerusakan hutan di Indonesia sangat drastis. Indonesia telah kehilangan 72 persen wilayah hutan alam dan 40 persen tutupan hutannya hancur. Hal ini akibat penebangan kayu industri bersekala besar dan penebangan liar."Dephut bertanggungjawab atas kerusakan hutan Indonesia dengan memberikan izin operasi bagi HPH yang kenyataannya merupakan izin membunuh hutan kita," tegas Hapsoro.Ditambahkannya, tahun 2005 Dephut memperkirakan kerusakan hutan telah mencapai 2,8 juta hektar setiap tahunnya. Seharusnya pemerintah bertindak tegas untuk mencegahnya, yaitu dengan mencabut izin HPH. (zal/zal)


Berita Terkait