Bupati Kendal Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi APBD

Bupati Kendal Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi APBD

- detikNews
Senin, 11 Des 2006 21:16 WIB
Jakarta - KPK menetapkan Bupati Kendal Hendy Boedoro sebagai tersangka. Hendy diduga terlibat dalam kasus korupsi dana APBD senilai Rp 64 miliar.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Hendy, Sugeng Teguh Santoso usai mendampingi kliennya yang diperiksa di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (11/12/2006) selama sekitar 10 jam sejak pukul 10.00 WIB."Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pemanggilan pertama minggu lalu. Tapi dia tidak bisa hadir pada saat itu karena sakit. Dan dia baru dapat menghadiri pemeriksaan pada saat ini," ungkap Sugeng.Namun, Hendy yang keluar dari pintu belakang Gedung KPK enggan berkomentar usai diperiksa. Hendy yang mengenakan safari hitam hanya menunduk saja dan langsung memasuki mobilnya Toyota Innova hitam B 2431 QC.Menurut kuasa hukum Hendy lainnya, Arteria Dahlan, kliennya dicecar sekitar 24 pertanyaan seputar tugas dan kewenangan sebagai Bupati Kendal."Itu hanya masalah pinjam meminjam antara Murdoko (Ketua DPRD Jawa Tengah) dan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Warsa Susilo," jelasnya.Menurut Arteria, dari 115 bukti dokumen transaksi yang digelontorkan KPK, hanya 7 yang terkait dengan Hendy. 7 Pengeluaran itu berjumlah kurang dari Rp 1 miliar."Selebihnya di bawah kendali Kepala DPKD Warsa," ujarnya.Arteria memaparkan, dana itu dikeluarkan untuk kepentingan pendidikan dan untuk Persatuan Sepakbola Kendal senilai Rp 250 juta. "Dana pendidikan dikeluarkan sebesar Rp 80 miliar dari total Rp 500 miliar APBD Kendal," ujarnya.Arteria pun menegaskan, kliennya akan kembali diperiksa pada Selasa 12 Desember pukul 10.00 WIB. (ary/bal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait