Pembobol Rekening Bank Masuk Daftar Buron Interpol

Pembobol Rekening Bank Masuk Daftar Buron Interpol

- detikNews
Senin, 11 Des 2006 20:21 WIB
Medan - Vincentius Amin Sutanto, 43 tahun, tersangka pembobol rekening PT Asian Agri Abadi Oil & Fats Ltd di Bank Fortis Kantor Cabang Singapura masih terus diburu. Karena tidak kunjung berhasil ditemukan di Indonesia, polisi kemudian minta bantuan interpol untuk mencarinya di luar negeri.Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi sudah mengajukan permintaan tersebut kepada Sekretariat National Center Bureau (NCB) di Markas Besar Polri di Jakarta. Selanjutnya Mabes Polri mengirim red notice atau catatan kejahatan Vincentius Amin Sutanto ke kantor pusat Interpol di Lion, Perancis."Informasi yang kita diperoleh dari kepolisian menyebutkan, pencariannya juga sudah dilakukan melalui interpol. Pencarian Vincentius yang juga dilakukan melalui jaringan interpol, merupakan bentuk keseriusan polisi. Kita memberi apresiasi atas upaya ini, dan berharap dia segera tertangkap," kata Direktur Asian Agri Semion Tarigan kepada wartawan di Medan, Senin (11/12/2006).Vincentius Amin Sutanto yang berkewarganegaraan Indonesia, merupakan mantan karyawan Asian Agri bidang financial control yang berkantor di Gedung Uniland, Jalan MT Haryono, Medan. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan berkomplot membobol rekening PT Asian Agri di Bank Fortis Kantor Cabang Singapura, sebesar Rp 30 miliar. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 November 2006.Polisi diketahui sudah berupaya melakukan pencarian ke berbagai tempat, termasuk kediaman Vincentius di Medan. Namun sejauh ini tidak membuahkan hasil. Pada 5 Desember, polisi meneruskan laporan pencarian terhadap Vincentius kepada interpol.Vincentius yang merupakan alumni fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1990 dan melanjutkan pendidikan S-2 di Hawaii Pacific University, Honolulu, Amerika Serikat, dan menjadi staf ahli keuangan Asian Agri sejak tahun 1999.Polisi sejauh ini sudah berhasil menangkap dua anggota komplotan pembobol rekening tersebut pada Desember lalu, yakni Hendri dan Agustinus dan kini ditahan di Polda Metro Jaya. (rul/bal)


Berita Terkait