Polisi terus melakukan serangkaian pemeriksaan untuk menggali motif Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara Tyasmara, menenggelamkan Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga tewas. Kepada polisi, Yudha mengaku membenamkan kepala Dante untuk latihan pernapasan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan dalam pemeriksaan tahap pertama, Yudha dicecar sebanyak 36 pertanyaan. Pemeriksaan terus berlanjut untuk mengetahui secara jelas duduk perkara kematian Dante.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan. Masih akan dilanjutkan lagi besok (hari ini, red) pemeriksaan terhadap tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Yudha mengakui berenang selama 2,5 jam. Yudha berdalih dirinya membenamkan kepala Dante ke air sebagai latihan pernapasan agar lebih kuat.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," kata Richard.
Sebelumnya, polisi juga menyebut Dante meninggal setelah ditenggelamkan Yudha sebanyak 12 kali di kolam renang umum tersebut.
"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputri di Polda Metro Jaya.
Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tenggelam. Rekaman CCTV memuat Dante berada di kolam renang tersebut selama 2 jam 1 menit bersama Yudha.
"Yang paling krusial itu ada di 30 menit terakhir, di mana korban dibenamkan kepalanya selama 54 detik," ujar Kombes Wira Satya Triputri.
Kombes Wira Satya Triputri menambahkan kolam renang tempat Dante ditenggelamkan itu memiliki kedalaman 1,5 meter. "Dari hasil pengecekan di lokasi, kedalaman kolam renang itu 1,5 meter," ujarnya.
Simak Video 'Update Kasus Kematian Dante: Pacar Tamara Tyasmara Ditahan!':
Baca halaman berikutnya tentang Yudha ditahan
Yudha Arfandi Ditahan
Polisi sudah menetapkan Yudha sebagai tersangka kematian Dante. Yudha kini ditahan di Polda Metro Jaya.
"Sudah ditahan sejak kemarin," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).
Polisi menjerat Yudha dengan pasal di UU Perlindungan Anak. Tersangka Yudha pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, pihaknya juga menjerat Yudha dengan pasal pembunuhan berencana. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP," ungkapnya.
Simak Video 'Update Kasus Kematian Dante: Pacar Tamara Tyasmara Ditahan!':