FPDIP DPR Sudah Proses Pemberhentian Dharmono
Senin, 11 Des 2006 19:01 WIB
Jakarta - Cukup mengagetkan juga. Dharmono K Lawi, terpidana kasus korupsi APBD Banten yang kini ditetapkan sebagai buron, saat ini masih berstatus sebagai anggota DPR. Namun, sebenarnya FPDIP sudah memproses pemberhentian Dharmono. FPDIP juga sudah menyiapkan penggantinya. Ketua FPDIP DPR Tjahjo Kumolo menjelaskan surat permintaan pemberhentian Dharmono sudah diproses sejak beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini, Keppres tentang pemberhentian anggota Komisi VI DPR itu belum juga turun. Saat dihubungi detikcom, Senin (11/12/2006), Tjahjo mengutarakan pihaknya telah memproes pemberhentian Dharmono sesuai prosedur dan berdasarkan UU. Permohonan penarikan anggota partai di DPR diajukan DPP PDIP kepada KPU. Setelah itu, KPU akan memproses surat tersebut kepada Ketua DPR dan kemudian Presiden melalui Sekretaris Negara. "Saat ini, surat penggantian Dharmono sudah berada di tangan Ketua DPR," ujar dia. Tjahjo berharap agar surat ini bisa cepat diproses, karena DPP PDIP saat ini sedang fokus mempersiapkan pengganti Dharmono K. Lawi, yang dipilih sesuai dengan urutan nomor calon legislatif. "Jadi penggantinya adalah yang berada di bawahnya, yakni Ibu Kurniati," ujarnya.Sebelum Keppres turun, kata Tjahjo, secara administratif Dharmono masih sebagai anggota DPR. Artinya hal-hal yang terkait dengan data dan gaji masih merupakan hak Dharmono.
(asy/asy)











































