Kemenangan Ratu Atut Resmi Digugat ke PT Banten

Kemenangan Ratu Atut Resmi Digugat ke PT Banten

- detikNews
Senin, 11 Des 2006 18:06 WIB
Serang - Penetapan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Mohammad Masduki sebagai gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih oleh KPUD Banten berujung ke jalur hukum.Tim pasangan cagub-cawagub Banten dari Partai Demokrat dan PKB, Irsyad Djuwaeli-Mas Achmad Daniri, secara resmi menggugat hasil pilkada yang digelar 26 November lalu yang memenangkan jagoan Partai Golkar, PDIP, PDS, PBB, dan PBR itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.Gugatan diwakili Ketua Tim Sukses, Saan Mustofa, serta kuasa hukum dari Martimus Amin SH & Partnerts. Mereka diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Sanim Djarwadi, di ruang kerjanya, Jalan Raya Serang-Pandeglang, Serang, Senin (11/12/2006).Mereka kemudian dipersilakan mendaftarkan gugatan pilkada ke ruang Panitera/Sekretaris. Gugatan sebanyak sepuluh buku tersebut langsung diserahkan ke petugas panitera PT Banten.Ketua Panitera PT Banten I Ketut P Adnyana menegaskan, gugatan tersebut secara teknis harus melalui pengadilan tinggi dulu lalu dikirim ke Mahkamah Agung (MA)."Besok pagi kita berkas gugatan ini, akan kami kirimkan ke Mahkamah Agung," ujar Adnyana.Sementara kuasa hukum Irsyad-Daniri, Martimus Amin, menuturkan, ada 8 tuntutan disampaikan dalam gugatan Pilkada Banten itu."Antara lain menuntut dibatalkannya penetapan pasangan Atut-Masduki sebagai pemenang pilkada, karena Atut tidak mengundurkan diri sebagai wagub atau pelaksana tugas gubernur Banten pada saat bersaing di pilkada. Kami juga menuntut pilkada ulang," ujarnya. (sss/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads