Jangan Campur Adukkan Anak Yatim dan Poligami
Senin, 11 Des 2006 17:11 WIB
Jakarta - Poligami dalam Islam hukumnya boleh. Sebab menurut Al Quran, jika seseorang tidak bisa berbuat adil kepada anak yatim, diperbolehkan untuk menikahinya. Namun tidak seharusnya poligami dicampuradukkan dengan anak yatim."Sebenarnya tidak ada hubungan langsung antara anak yatim dengan poligami. Kalau tidak bisa berbuat adil setelah anak-anak yatim dijadikan istri, ya istrinya satu saja," ujar dosen Islamic College for Advanced Studies Universitas Paramadina Jakarta, Umar Shahab.Hal itu disampaikan dalam perbincangan dengan detikcom di Masjid Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (11/12/2006).Menurut Umar, praktek poligami harus dipikirkan dengan matang dan penuh pertimbangan. Sebab praktek ini rawan melahirkan persaingan antar istri dan antar anak. "Meski Allah tidak menghalangi, tapi harus dipikirkan dahulu, sebab keadilan adalah yang utama," imbuh dia.Dijelaskan dia, memperlakukan orang lain dengan adil sangatlah sulit. Karena adil tidak hanya diukur dengan hal-hal yang lahiriah. Artinya semua pihak mendapat hak yang sama dan tidak menimbulkan keluhan."Sama anak saja, sering kali kita berlaku tidak adil, meski kita ingin melakukannya. Keadilan itu kan dirasakan yang diperlakukan, bukan memperlakukan. Jadi kalau mau poligami, yang penting tidak zalim atau menyakiti yang lain," tandas Umar.
(nvt/nrl)











































