Agung Desak Komisi III Sikapi Putusan MK Soal UU KKR
Senin, 11 Des 2006 17:11 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono meminta Komisi III segera bertemu Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK yang mencabut UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).Pencabutan UU itu sebaiknya tidak menghentikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi."Saya mendesak kepada Komisi III untuk segera mengambil langkah-langkah dengan menggelar rapat untuk menyikapi keputusan MK, sehingga tidak ada kekosongan hukum," kata Agung dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2006).Kasus-kasus yang saat ini belum bisa ditangani dengan UU KKR, imbuh dia, bisa diselesaikan melalui penyelesaian ad hoc atau kasus per kasus, seperti penyelesaian konflik di Aceh melalui perjanjian damai di Helsinki."Agar tidak ada kevakuman hukum, kasus itu diselesaikan secara case by case," katanya.Agung juga mempersilakan Kejagung menggelar peradilan HAM jika telah memiliki bukti kuat terhadap dugaan prapelanggaran HAM yang terjadi."Kalau Jaksa Agung punya dasar, silakan saja menindaklanjuti dengan penyelidikan," katanya.
(umi/sss)











































