Bupati Jembrana akan Diperiksa Kasus Penculikan Wartawan

Bupati Jembrana akan Diperiksa Kasus Penculikan Wartawan

- detikNews
Senin, 11 Des 2006 16:44 WIB
Denpasar - Bupati Jembrana Gede Winasa yang diduga sebagai otak penculikan wartawan Bali Post Ni Luh Arie Sri Lestari akan segera disidik Polda Bali. Winasa diduga memerintahkan Satpol PP menculik Arie saat melakukan wawancara dengan dirinya. "Kapolda telah mengirim surat kepada Kapolri untuk meminta persetujuan penyidikan Bupati Jembrana Gede Winasa. Surat tersebut telah dikirim hari ini," kata Kabidhumas Polda Bali Kombes Polisi AS Reniban di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Senin (11/12/2006). Polda Bali telah meminta keterangan dari 10 saksi, antara lain petugas Satpol PP Jembrana yang ikut mengangkut wartawan Bali Post ketika sedang mewawancarai Winasa, korban, penyidik Polres Jembara, Penyidik PNS Jembara dan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Polisi pun telah meminta keterangan beberapa saksi ahli, yaitu saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli administrasi negara. Sejak penculikan tersebut pada 8 November 2006 hingga kini Winasa belum menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah Winasa akan diancam hukuman 8 tahun penjara. Ia akan dijerat pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Wartawan Bali Post Arie diculik Satpol PP ketika mewawancarai Winasa. Bukannya mendapat berita, ia dicaci maki Winasa dan memerintahkan Satpol PP untuk menangkapnya secara paksa dengan alasan tidak memiliki Kipem (kartu identitas penduduk sementara). Penculikan tersebut diduga akibat pemberintaan Bali Post tentang macetnya beberapa proyek besar di Jembrana. Wakil Ketua PWI Bidang Hukum Gede Pasek Suardika mendesak polisi konsisten untuk menyidik kasus tersebut secara profesional. "Jangan sampai kasus ini mandeg di tengah jalan," demikian Suardika. (gds/nrl)


Berita Terkait