Polisi Tahan Kekasih Tamara Tyasmara Terkait Kasus Kematian Dante!

Polisi Tahan Kekasih Tamara Tyasmara Terkait Kasus Kematian Dante!

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 11 Feb 2024 08:55 WIB
Jakarta -

Polisi telah menetapkan Yudha Arfandi atau YA (33) sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Terkini, Yudha sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Sudah ditahan sejak kemarin," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).

Meski demikian, motif di balik dugaan pembunuhan tersebut masih didalami. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Yudha untuk mendalami kasus yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudha sendiri ditangkap pada Jumat (9/2) di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Yudha ditangkap tanpa perlawanan.

Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana

Kekasih Tamara Tyasmara yang jadi tersangka kematian Dante, putra Tamara, dijerat pasal berlapis. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan polisi menjerat Yudha Arfandi dengan pasal di UU Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kombes Wira, Jumat (9/2).

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan/atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan/atau tindak pidana pembunuhan dan/atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Wira.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan pihaknya juga menjerat Yudha dengan pasal pembunuhan berencana. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.

"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP," kata Ade.

Dante Ditenggelamkan 12 Kali

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil analisis rekaman CCTV, diketahui Dante dan Yudha beraktivitas di kolam renang selama 2 jam 1 menit.

"Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," kata Kombes Wira.

Selama di kolam renang tersebut, Dante ditenggelamkan oleh Yudha sebanyak 12 kali.

"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata imbuh Wira.

(wnv/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads