Denpasar - Persidangan dengan agenda permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana mati bom Bali I yaitu Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (22/12/2006). Persidangan tersebut tidak akan dihadiri Amrozi cs. Demikian disampaikan Humas PN Denpasar Wayan Yasa Abadi di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (11/12/2006). Persidangan para terpidana bom Bali I tersebut akan dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda. Persidangan terpidana Amrozi dipimpin Nyoman Gede Wirya, terpidana Imam Samudera dipimpin oleh Martin P. Bidara dan Ali Gufron dipimpin Daniel Palittin. Persidangan PK tersebut tidak akan menghadirkan para terpidana mati bom Bali I yang menewaskan 202 orang tersebut. "Tidak terlalu penting untuk menghadirkan mereka," kata Yasa Abadi. Persidangan permohonan PK ini digelar setelah Amrozi cs melalui pengacaranya, Achmad Michdan dan Qadar Faisal, mengajukan PK ke PN Denpasar, Rabu 6 Desember. "Persidangan harus segera digelar setelah menerima permohonan PK," kata Yasa Abadi. Amrozi cs mengajukan permohonan PK dengan alasan adanya novum dan kekhilafan dari PN Denpasar, PT Denpasar dan Makamah Agung. Mereka berpendapat bahwa UU Terorisme yang digunakan untuk menjerat mereka bertentangan dengan UUD 1945. Namun hingga kini belum diketahui jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut. JPU Putu Indriati yang dulu menuntut Imam Samudera dengan hukumam mati mengaku belum menerima perintah dari atasan namun dia siap mengikuti persidangan tersebut jika ditugaskan.
(gds/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini