Nasib Yahya Diputus BK DPR Setelah Reses

Nasib Yahya Diputus BK DPR Setelah Reses

- detikNews
Senin, 11 Des 2006 16:03 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR akan memutuskan nasib Yahya Zaini setelah masa reses berakhir, 11 Januari 2007. BK tetap memproses kasus ini meski Ketua DPR Agung Laksono sudah melayangkan surat pemberitahuan pengunduran diri Yahya.Agung juga sudah memberitahukan soal proses pergantian antar waktu (PAW) Yahya ke KPU kepada BK."Karena hari ini tidak kuorum, akhirnya ditunda setelah reses," kata Wakil Ketua BK Tiurlan Hutagaol kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2006).Dijelaskan Tiurlan, BK tidak bisa serta-merta menghentikan penyelidikan terhadap Yahya, meski yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Alasannya, keppres pengunduran Yahya belum turun, sehingga secara definitif, Yahya masih berstatus anggota DPR.Sementara Ketua DPR Agung Laksono menyampaikan, proses PAW terhadap Yahya sudah dilakukan. Surat ke KPU sudah dilayangkan oleh pimpinan DPR.Sebelumnya, Agung mengirimkan surat pemberitahuan kepada pimpinan BK terkait pengunduran diri Yahya dan memproses surat itu ke KPU. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads