Ketua Pengadilan Agama Bandung: Mungkin Aa Gym Khilaf

Ketua Pengadilan Agama Bandung: Mungkin Aa Gym Khilaf

- detikNews
Senin, 11 Des 2006 15:58 WIB
Jakarta - Keterlambatan permohonan izin poligami yang dilayangkan Aa Gym yang dilakukan beberapa bulan setelah pernikahannya, dinilai sebuah kekhilafan. Bagi negara, tidak dikenal istilah nikah agama atau biasa dikenal nikah siri.Ketua Pengadilan Agama Bandung, Mukhlis, mengatakan permohonan izin poligami dari Aa Gym baru diterima pada 1 Desember 2006 atau bertepatan dengan tersiarnya kabar pernikahan itu di media. Sementara di dalam kesempatan konferensi pers nya Aa Gym menyatakan telah menikahi Rini (37), janda anak tiga, sekitar tiga bulan lalu."Mungkin beliau khilaf. Bahwa proses pernikahannya itu tidak perlu izin dari pengadilan," ujar dia kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Laswi, Bandung, Senin (11/12/2006).Dia mengatakan sesuai aturan, seseorang yang akan berpoligami harus mendapatkan persetujuan dari pengadilan agama. Dan sebelum kabar pernikahan kedua ini mencuat di media, pihaknya belum menerima permohonan izin menikah lagi dari Aa Gym.Ketika disinggung kemungkinan pernikahan secara agama, Mukhlis menandaskan dalam UU pernikahan di Indonesia tidak dikenal istilah nikah agama atau nikah negara. "Pokoknya pernikahan seseorang itu harus terdaftar secara resmi di KUA. Kami tidak mengenal istilah nikah agama atau negara," tegasnya.Oleh sebab itu, kata dia, ada baiknya pasangan yang akan menikah agar dikatakan resmi harus tercatat di KUA. Sementara seseorang yang akan menikah lagi, harus mendapat izin dari pengadilan agama.Seseorang yang akan diizinkan untuk menikah lagi, harus memenuhi beberapa syarat yaitu harus mendapatkan izin dari istri pertamanya, sanggup berlaku adil, dan sanggup secara ekonomi. (ern/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads