"Masih pelajar kelas III SMA," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Iwan Nufrianto kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Sabtu (10/2/2024).
Iwan mengatakan polisi berhasil menangkap Syahril alias Ateng (18) di Kota Serang. Ia ditangkap setelah sempat kabur ke luar kota.
"Saat hendak kembali pulang ke rumah, pelaku diamankan di Kota Serang (malam tadi)," katanya.
Iwan mengatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menerangkan motif pelaku melakukan perampokan dan pembunuhan adalah utang kepada kakaknya.
"Pelaku sendiri berharap, dengan mengambil uang dari korban, akan menggantikan uang kakaknya yang telah terpakai oleh pelaku. Jadi kebingungan untuk mengganti, lalu melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan," terangnya.
Iwan mengatakan dalam melakukan aksinya pelaku menusuk korban sebanyak empat kali di bagian leher dan punggung. Setelah menusuk korban, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa uang sebesar Rp 200 ribu dan handphone milik korban.
"Dia (pelaku) langsung datang ke toko, dia langsung menyerang pelaku dengan empat kali tusukan, dua di leher, dua di punggung," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam menambahkan, pelaku masuk ke dalam toko sekitar pukul 12.00 WIB saat keadaan toko sedang sepi. Ia mengatakan, di dalam toko, pelaku melakukan aksinya kurang dari dua menit.
"Dia melakukan aksinya sangat cepat tidak sampai dua menit dia sudah keluar dari toko tersebut, tapi dia memantau toko kurang lebih empat sampai lima menit," ungkapnya.
Zhia mengatakan pelaku sempat mengubur sweater yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya. Hal itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan alat bukti.
"Mengubur sweater-nya di dekat sawah karena banyak bercak darah," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Zhia mengatakan polisi berhasil menyita satu buah pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban. Zhia mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Pasal 365 yaitu pencurian dengan kekerasan ayat 3 hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (maa/maa)