Aa Gym Disidang Poligami di Pengadilan Agama Bandung
Senin, 11 Des 2006 14:57 WIB

Bandung - Meski mengaku telah menikah tiga bulan lebih dan resmi, ternyata toh Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) tetap harus mengikuti sidang izin poligami, Senin (11/12/2006) di Pengadilan Agama Bandung. Sebelumnya, Aa mendaftarkan permohonan poligami pada 1 Desember 2006. Ketua Pengadilan Agama Bandung, Mukhlis, mengungkapkan proses sidang itu dilakukan sesuai ketentuan berlaku. Ketentuannya, apabila seseorang yang telah menikah dan akan menikah lagi atau berpoligami haruslah seizin dari Pengadilan Agama."Tapi kami telah lakukan sidang izin poligami yang diikuti oleh Aa Gym sebagai pemohon dan istrinya (Ninih Muthmainah-red) sebagai termohon. Hadir pula calon istri kedua yaitu Alfarini Eridani. Dan kami mengizinkan permohonan Aa Gym," ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya di Jalan Laswi Bandung.Sebelumnya, kata dia, pada 1 Desember 2006 Aa Gym telah memohonkan izin untuk berpoligami dengan nomor perkara 1762. Menurut dia, izin dikeluarkan setelah mendengar keterangan dari istri pertama yang mengizinkan Aa Gym menikah lagi. Selain itu, juga didasari kesanggupan pemohon secara ekonomis dan berlaku adil.Dengan adanya izin ini, lanjut Mukhlis, Aa Gym bisa melaksanakan pernikahan dengan calon istri yang didaftarkan ke Pengadilan Agama. "Izin ini hanya berlaku untuk satu orang yang akan dinikahi. Jika akan menikah lagi, harus minta izin lagi," kata dia. Sidang Aa Gym yang dihadiri Teh Ninih dan Mbak Rini ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 10.00 WIB.
(ern/asy)