Lidya Dituntut 17 Tahun Penjara
Senin, 11 Des 2006 14:55 WIB
Jakarta - Artis Lidya Pratiwi dituntut hukuman penjara 17 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Tuntutan jaksa ini lebih ringan dibandingkan tuntutan untuk ibunya, Vince Yusuf, hukuman mati.JPU Alfred Pululungan menganggap Lidya telah melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP, yakni pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian.Dalam tuntutan yang dibacakan Alfred di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Ancol Baru, Jakarta, Senin (11/12/2006), JPU menilai, Lidya secara meyakinkan terlibat dalam pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung.Terdakwa lainnya, M Sukardi, yang berkas perkaranya menyatu dengan Lidya juga dituntut dengan pasal yang sama, yakni penjara 17 tahun.Menanggapi tuntutan JPU, Lidya yang dalam persidangan mengenakan blus putih dan celana panjang hitam, langsung menyerahkannya kepada kuasa hukumnya."Tuntutan jaksa tidak masuk akal, Lidya disamakan dengan Sukardi tuntutannya. Padahal Lidya jelas berbeda, dia masih muda dan Lidya tidak pernah membunuh, mengambil uang, karena ini akan kita jadikan bahan pledoi di persidangan nanti," tegas Najab Khan, pengacara Lidya.Hakim Karel Tuku kemudian memutuskan melanjutkan sidang pada 20 Desember mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
(umi/sss)











































