LIA akan Diadukan ke Pengadilan Hubungan Industrial

LIA akan Diadukan ke Pengadilan Hubungan Industrial

- detikNews
Senin, 11 Des 2006 13:46 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Indonesia-Amerika (LIA) akan diadukan ke pengadilan hubungan industrial. Alasannya, Yayasan LIA berkali-kali tidak menghadiri undangan LBH Jakarta untuk memediasi konflik dengan karyawannya."Targetnya Januari. Sudah 30 hari sejak masalah timbul tidak ada tanggapan, maka persoalan ini akan dibawa ke pengadilan hubungan industrial secepatnya," ujar Kuasa Hukum Serikat Pekerja LBH Jakarta, Restaria F Hutabarat, di LBH Jakarta, Jl Mendut Nomor 3, Jakarta, Senin (11/12/2006).Restaria menyatakan hal itu dalam jumpa pers didampingi 3 guru kontrak LIA yang mengadu ke LBH Jakarta.Diungkapkan Restaria, sejak kasus ini dilaporkan ke LBH Jakarta pada 9 November 2006, pihaknya sudah mengundang Yayasan LIA pada 4 dan 11 Desember. Namun tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak yayasan.Restaria menilai, Yayasan LIA telah menyalahi UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan seperti sistem kontrak. Dalam pasal 59 ayat 1 jo ayat 2 UU tersebut, sistem kontrak dibuat untuk pekerjaan tertentu seperti proyek. Padahal Yayasan Lia bukanlah proyek, karena sudah berdiri 27 tahun."Sehingga guru yang ada di Yayasan LIA harus dianggap sebagai aset. Jika ada guru honorer yang belum diangkat sebagai proyek, maka sesuai dengan pasal 59 ayat 4 kontrak paling lama dilakukan 3 tahun," terang dia.Dia mengungkapkan, masih ada guru kontrak, padahal telah bekerja selama 3 hingga 20 tahun. Di LIA Cabang Jakarta dan Bekasi misalnya, hanya 10 persen yang diangkat menjadi guru tetap."Guru tidak tetap tidak dapat gaji pokok, dan hanya dibayar sesuai jam kerja. Jadi kalau mereka tidak bekerja tidak dapat uang. Transparansi asuransi Jamsostek tidak jelas. Jaminan hari tua setiap bulan diambil dari gaji dan dipotong 2 persen," bebernya. (fjr/nrl)


Berita Terkait