"KPAI turut prihatin kasus anak meninggal dunia akibat kekerasan terjadi kembali. Apalagi meninggal di tangan orang dekat," kata komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi, Jumat (9/2/2024).
Diyah menyebut YA melanggar UU Perlindungan Anak. Karena itu, dia menegaskan YA bisa dijatuhi hukuman maksimal.
"Pelaku melakukan pelanggaran perlindungan anak yang tertera dalam UU Perlindungan Anak sehingga dapat dituntut maksimal," ucapnya.
Selain itu, Diyah berharap penegak hukum menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya. Dia menilai Dante tetap punya hak untuk mendapatkan keadilan.
"KPAI berharap kasus segera diselesaikan seadil-adilnya, meskipun ananda telah meninggal dunia, sejatinya tetap memiliki hak untuk penuntasan kasus yang terbuka dan jelas serta pelaku dituntut hukuman maksimal menurut undang-undang," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka terkait kematian anak Tamara bernama Dante (6) di kolam renang. YA kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Pasal 76C, ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2).
Polisi menjerat YA dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.
Ade mengatakan penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti terkait penetapan tersangka YA. Bukti itu dari rekaman CCTV hingga hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jasad Dante.
"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV. Kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," katanya.
Lihat Video: Fakta Kasus Kematian Dante: Pacar Tamara Jadi Tersangka-Korban Dibenamkan 12 Kali
(maa/gbr)