Buron Illegal Logging Tegal Serahkan Diri
Senin, 11 Des 2006 12:15 WIB
Semarang -
Buron kasus illegal logging Tegal, Ponco Diyono alias Aki, menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (11/12/2006). Dia langsung dibawa ke Tegal dan kemungkinan besar akan ditahan. Begitu tiba di Kejati, Ponco yang didampingi empat kuasa hukumnya langsung menuju ruang Asintel Pudji Basuki. Tak jelas apa yang dibicarakan, namun beberapa saat kemudian, dia dibawa ke Tegal dengan mobil Kijang hitam bernopol H 7255 ZA. Ponco enggan memberi keterangan. Lelaki yang mengenakan kemeja kotak-kotak warna kuning dan bercelana hitam itu dihujani pertanyaan, namun ia hanya menjawab pendek. "Saya hanya klarifikasi," kata dia. Kuasa hukumnya, Chaerul Anwar, menyatakan hal serupa. Menurut dia, kliennya bukanlah buron, sehingga kedatangannya ke Kejati hanya melakukan klarifikasi atas pemaksaan penangkapan seusai sidang di PN Cirebon, Selasa (5/12/2006). "Kami akan melakukan upaya hukum atas tuduhan buron itu. Kalau klien kami buron, kenapa repot-repot datang ke sini (Kejati). Kami juga keberatan jika klien kami ditahan," kata Chaerul. Sementara, pihak Kejati belum mau berkomentar. Asintel Pudji Basuki yang ikut 'membawa' Ponco ke Tegal maupun Aspidsus Slamet Wahyudi yang stand by di kantor, terlihat menghindari wartawan. Oleh Kejari Tegal, Ponco ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) awal Desember ini. Dasar penetapan ini adalah putusan MA yang menyebutkan Ponco terbukti terlibat dalam kasus ilegal logging dan divonis 5 tahun. Dia melarikan diri usai divonis bebas dalam kasus yang berbeda di Pengadilan Negeri Cirebon Selasa (5/12) lalu. Majelis hakim yang diketuai Jemmy WL memutuskan terdakwa tidak terbukti menyuap pejabat untuk memasukkan kayu ke Pelabuhan Cirebon, Desember 2005.
(try/asy)










































