Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA, sebagai tersangka. YA ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan anak Tamara Tyasmara bernama Dante (6).
Tamara tampak tidak kuasa menahan tangis. Dia mengucap syukur pelaku pembunuhan anaknya ditangkap.
"Alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap," kata Tamara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat memberi penjelasan kepada media, Tamara menangis. Sambil menyeka air matanya, dia mengaku sedih ketika dituding berdiam diri dalam kasus kematian anaknya.
"Kemarin kita diam saja bukan berarti aku nggak ngapa-ngapain. Semua orang bilang aku diam, aku diam, aku diam," katanya.
Tamara membantah mencoba menutupi kematian anaknya tersebut. Dia mengaku telah berjuang untuk mencari tahu penyebab kematian anaknya.
"Jadi nggak mungkin diam aja anaknya digituin. Jadi ya mohon pengertiannya aja, bukan berarti aku nutupi. Aku mau proses ini berjalan dengan lancar tanpa aku harus cuap-cuap gimana pun," katanya.
Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputri mengatakan korban tewas setelah ditenggelamkan 12 kali. Korban ditenggelamkan di kolam renang oleh YA.
"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Wira Satya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2024).
Wira mengatakan temuan itu didapat lewat hasil pemeriksaan forensik rekaman CCTV di kolam renang tempat Dante tewas. Rekaman CCTV itu memuat dua jam aktivitas Dante dan YA di kolam renang.
Tamara Tyasmara Bantah Sempat Sekongkol dengan Pacar Tutupi Kematian Dante
"Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," katanya.
YA Terancam 20 Tahun Penjara
Anak Tamara bernama Dante (6) meninggal di kolam renang. YA kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Polisi menjerat YA dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.
Ade mengatakan penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti terkait penetapan tersangka YA. Bukti itu dari rekaman CCTV hingga hasil pemeriksaan dokter forensik kepada jasad Dante.
"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV. Kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," katanya.
YA kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Motif pelaku membunuh Dante di kolam renang tengah didalami.
"Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," tutur Ade.