Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Direvisi
Senin, 11 Des 2006 11:56 WIB
Jakarta - Pemerintah merevisi pasal penghinaan terhadap presiden di RUU KUHP. Revisi dilakukan untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden.Penegasan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin seusai memberikan sambutan dalam seminar Hari HAM Sedunia "Perlindungan Anak dalam Perspektif Hak-hak Anak" di Kafe Planet Hollywood, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/12/2006)."Konsekuensi MK membatalkan 3 pasal penghinaan terhadap presiden, draf RUU KUHP, yang disusun Harkristuti bersama tim penyusun termasuk Adnan Buyung Nastion, terpaksa kita revisi ulang," ujar Hamid.Di tempat yang sama, Dirjen HAM Harkristuti Harkrisnowo yang disinggung oleh Hamid sebagai salah seorang tim penyusun membenarkan revisi tersebut. "Kita harus menaati keputusan MK tersebut," kata Harkristuti.Menurut Harkristuti, pasal-pasal penghinaan seharusnya memang masuk dalam kategori delik aduan. "Putusan MK menyiratkan adanya perubahan pasal penghinaan dari delik laporan menjadi delik aduan," jelas Harkristuti.Ke depan, jika presiden atau wakil presiden merasa terhina, harus melapor. "Presiden atau wapres harus melapor ke polisi jika merasa ada penghinaan terhadap dirinya," tandas Harkristuti.
(aba/asy)











































