MK Gegabah Batalkan UU KKR

MK Gegabah Batalkan UU KKR

- detikNews
Senin, 11 Des 2006 10:44 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dianggap gegabah. Harusnya keputusan MK didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.Hal itu sesuai dengan UU 24/2004 tentang MK. Dalam UU itu disebutkan, putusan MK yang mengabulkan permohonan harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti."MK telah salah dalam menjatuhkan keputusannya dengan membatalkan UU 27/2004," kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (11/12/2006).Peristiwa ini, imbuh Tjahjo, harus dijadikan pelajaran oleh DPR agar dalam membuat UU tidak tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kualitas, sehingga UU yang dihasilkan, selain dapat mengatur, juga dapat diterima dengan baik."Yang sudah diputuskan ya sudah, setidaknya buat pembelajaran DPR yang membuat UU, agar tidak hanya dikejar target kuantitas, tapi kualitas juga," imbuh Tjahjo.Tjahjo menilai keputusan MK yang membatalkan UU tentang KKR telah melebihi kewenangannya. Karena itu ke depan, MK harus lebih berhati-hati agar tidak menjadi superbody. (umi/sss)


Berita Terkait