Poligami Tidak Boleh Dilarang, Tapi Harus Diatur

Poligami Tidak Boleh Dilarang, Tapi Harus Diatur

- detikNews
Minggu, 10 Des 2006 21:31 WIB
Makkah - Masalah poligami harus disikapi dengan bijak oleh berbagai pihak. Poligami tidak boleh dilarang, tetapi hanya perlu diatur.Hal tersebut disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama(Depag) Nazaruddin Umar ketika berkunjung ke Media Center Haji Daerah Kerja(Daker) Makkah, Minggu (10/12/2006)."Sudah jelas, poligami itu tidak boleh dilarang. Tetapi harus diatur. Bahayanya sama, melarang dan membebaskan poligami. Dampak sosialnya mungkin bisa sama," kata Nazarudin.Menurut Nazarudin, jika poligami dilarang pemerintah akan berhadapan dengan ayat-ayat Al Quran dan hadist. Namun jika poligami tidak diatur akan menurunkan wibawa perkawinan. Padahal perkawinan bukan sekadar proses untuk menghalalkan sebuah persetubuhan."Jika polgami tidak diatur, orang seenaknya kawin. Tidak memenuhi syarat untuk poligami, poligami lagi. Anak-anak ini bagaimana, isteri-isteri bagaimana. Kita pikirkan itu. Perempuan atau isteri-isteri itu kan juga manusia. Anak-anak yang nggak jelas masa depannya itu kan juga manusia," ujar Nazarudin. "Jadi kita tidak sama sekali bermaksud untuk melarang poligami, karena itu kan firman. Yang kita perlu lakukan adalah mengatur, karena Al-Quran juga memberi persyaratan yang tegas," imbuh Nazarudin.Jelaskan Pada PresidenNazarudin juga mengatakan, saat bertemu dengan Presiden SBY beberapa waktu lalu dirinya telah menjelaskan hal ini. Menurut Nazarudin, presiden menaruh perhatian yang serius terhadap persoalan ini dan perkembangannya di masyarakat."Sebenarnya presiden hanya concern saja dengan situasi itu. Siapa tahu ini seperti fenomena gunung es, yang di permukaan sedikit kelihatan tapi di bawahnya besar. Presiden itu melihat, bagaimana sih peraturan perundang-undangannya," ungkap Nazarudin.Menurut Nazarudin, masalah perkawinan ini sudah diatur dalam berbagai peraturan, seperti UU No.1 tahun 1974, PP No 9/1974, PP No.10/1983 yang dipertajam dengan PP No.45/1990, serta Inpres No.1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHI). Saat ini draft RUU Terapan Peradilan Agama tentang Perkawinan juga sudah selesai dan tinggal masuk ke Presiden dan DPR. Dalam RUU ini, ada sanksi kurungan bagi orang-orang yang melanggar ketentuan dalam pasal-pasalnya."Jadi kalau nanti itu diundangkan tidak setiap orang bisa mengawinkan orang. Yang bisa mengawinkan orang KUA atau pejabat yang ditunjuk oleh negara. Kawin bawah tangan itu akan sulit. Secara hukum positif itu dianggap ilegal, walaupun secara Islam kalau rukun dan syaratnya terpenuhi sudah sah," urai Nazarudin mengakhiri perbincangan. (djo/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads