Kemenkumham Tegaskan ASN-nya Netral di Pemilu 2024

Kemenkumham Tegaskan ASN-nya Netral di Pemilu 2024

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 07 Feb 2024 21:30 WIB
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang (dok. pribadi)
Jakarta -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham bersikap netral dalam Pemilu 2024. ASN Kemenkumham tidak berpihak kepada paslon tertentu.

"Kemenkumham berkomitmen ASN kami akan netral dalam pemilu ini," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Hantor Situmorang sekaligus membantah informasi yang beredar yang menuduh Kemenkumham menjadi tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden. Hantor menegaskan ASN Kemenkumham telah meneken pakta integritas yang menyatakan komitmen netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pakta integritas bahwa ASN Kemenkumham mendukung pelaksanaan pemilu tahun 2024 dengan menjunjung netralitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu)," ujarnya.

Ia menyatakan ASN di Kemenkumham tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh ataupun kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

ADVERTISEMENT

Kemenkumham sendiri telah menerbitkan surat edaran di internal untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Surat edaran itu antara lain Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 dan Surat Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-UM.01.01-1133 sebagai turunan dari SKB yang ditandatangani oleh Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.

Hantor menambahkan pihaknya akan menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan ASN di lingkungan Kemenkumham yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Sebagai upaya mendukung penyelenggaraan Pemilu, jajaran pemasyarakatan memfasilitasi warga binaan yang akan memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024.

"Dalam upaya mendukung netralitas, jajaran pemasyarakatan secara serentak juga telah melaksanakan deklarasi dan menandatangani Pakta Integritas Netralitas Pegawai pada akhir tahun 2023 lalu dan mendukung pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk memfasilitasi Warga Binaan untuk memberikan suara, bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum melalui perekaman data pemilih dan membuka Tempat Pemilihan Suara di Lembaga Pemasyarakatan," pungkasnya.

Simak juga 'MenPAN-RB Ungkap Penyebab Adanya Pejabat Daerah Tak Netral saat Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]




(mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads