Kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang diduga tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, naik ke tahap penyidikan. Tamara menyebut tidak berada di kolam renang saat peristiwa terjadi.
Tamara menjelaskan, saat kejadian, anaknya tengah dititipkan kepada laki-laki kepercayaan yang diduga sebagai kekasihnya. Saat itu Tamara mulanya hendak menghampiri Dante, yang tengah latihan renang di lokasi.
Namun Tamara mendapat informasi Dante dilarikan ke rumah sakit lantaran tenggelam saat berenang. Saat Tamara sampai di rumah sakit, Dante dinyatakan meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tadinya mau ke kolam renang, tapi ternyata ada kejadian itu. Akhirnya saya langsung ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi. Pas saya sampai situ, Dante sudah di IGD lagi tiduran. Terus pas saya nyampe, badannya sudah biru," kata Tamara di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).
Tamara mengatakan itu bukan pertama kalinya ia menitipkan Dante kepada laki-laki tersebut. Karena itulah, dirinya mempercayakan Dante untuk diantar les renang bersama laki-laki tersebut.
"Kalau (renang) di tempat itu (lokasi kejadian), baru sekali. Tapi untuk latihan, nggak baru sekali. Kan nggak mungkinlah aku titipin anak aku ke orang yang baru sekali aku titipin, kan nggak mungkin, apalagi orangnya nggak dipercaya, kan nggak mungkin banget," kata dia.
"Saya sangat percaya, makanya saya titipkan. Malah saya lebih percaya sama orang ini daripada sama sus-nya sendiri," imbuhnya.
Tamara tak mau menuduh pihak mana pun sebagai tersangka di balik peristiwa meninggalnya anaknya. Tamara mempercayakan dan berterima kasih atas langkah cepat polisi dalam menangani kasus tersebut, yang kini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Saya sudah ceritakan semua, pada penyidik, pada semua pihak kepolisian, wewenang mereka, itu hak mereka untuk menjelaskan siapa orangnya (pihak tersangka)," tuturnya.
Ditemukan Unsur Kelalaian
Kasus kematian Dante (6), anak Tamara Tyasmara, naik ke tahap penyidikan. Polisi menduga ada kelalaian dalam kematian Dante, yang meninggal tenggelam di kolam renang.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP, yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Meski begitu, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain di kasus ini.
"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," imbuhnya.
(wnv/mea)