Kasus dua bayi yang sempat tertukar di Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kini, orang tua kedua bayi yang tertukar dan pihak Rumah Sakit Sentosa Bogor bersepakat damai.
"Hari ini kesepakatan perdamaian dengan pihak (orang tua bayi tertukar) Ibu Siti dan Ibu Dian. Dengan kejadian ini, kami sesalkan dan kami minta maaf dan dengan kebesaran hati dari Ibu Siti dan Ibu Dian sekeluarga, kami berterima kasih, sehingga akhirnya perdamaian ini bisa dituntaskan hari ini," kata Direktur RS Sentosa, Margaretha Kurnia, di Polres Bogor, Rabu (7/2/2024).
Kesepakatan perdamaian itu dilakukan oleh kedua pihak di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, siang tadi. Margaretha menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Bogor yang membantu proses mediasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga berterima kasih kepada pihak Polres Bogor, kepada pihak kuasa hukum, yang sudah membantu sehingga proses ini dapat berjalan dengan lancar," imbuhnya.
Kesepakatan damai dihadiri pihak RS Sentosa, kuasa hukum RS Sentosa, serta Ibu Siti dan Ibu Dian sebagai orang tua dari dua bayi yang sempat tertukar.
"Hari ini agendanya adalah pemanggilan untuk berita acara, untuk apa? Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan tindak pidana restorative justice. Jadi ada perdamaian yang dilakukan di luar daripada kepolisian yang kita sampaikan kepada gakkum karena sudah masuk dalam laporan kepolisian," kata kuasa hukum RS Sentosa, Samsul.
RS Perbaiki Pelayanan
Margaretha menyampaikan pihaknya mengevaluasi dan memperbaiki pelayanan agar kasus serupa tidak terulang.
"Di sini ada Ibu Dian, ada Ibu Siti dan terlepas dari yang disampaikan oleh Direktur (Dirut RS Sentosa) bahwa rumah sakit dengan adanya kejadian ini melakukan perbaikan-perbaikan terus menerus. Pada intinya, pada dasarnya kita perwakilan dari RS bahwa akan melakukan perbaikan-perbaikan untuk pelayanan di masa depan," imbuhnya.
Pihak RS Sentosa mengucap terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjembatani proses perdamaian di kasus bayi tertukar.
"Terkait pemanggilan hari ini kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres AKBP Rio Anggoro karena sudah menjembatani proses perkara ini sejak awal, yang dilakukan secara humanis dan ditempuh dengan cara restorative justice yang sangat baik," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membenarkan proses perdamaian tersebut. Menurutnya, proses perdamaian tidak melibatkan pihak penyidik.
"Kesepakatan damai dilaksanakan antarpihak, tidak melibatkan penyidik pada saat pelaksanaan perdamaian," kata Teguh dikonfirmasi terpisah.
Teguh menyampaikan, setelah ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dengan adanya permohonan restorative justice para pihak tersebut.
"(Kasus bayi tertukar) Bisa di RJ-kan (restorative justice), nanti setelah kami minta keterangan tambahan para pihak dan gelar perkara. Permohonan RJ-nya sudah kami terima," imbuhnya.