UU Sampah Ditargetkan Keluar Pertengahan 2007

UU Sampah Ditargetkan Keluar Pertengahan 2007

- detikNews
Sabtu, 09 Des 2006 22:06 WIB
Bandung - Kasus lautan sampah di Bandung beberapa waktu lalu membuat keberadaan UU pengelolaan sampah mendesak mutlak diperlukan. Pemerintah berharap RUU Pengelolaan sampah yang kini sudah ada di DPR bisa disahkan pada dua kali masa sidang atau enam bulan mendatang.Demikian disampaikan Meneg LH Rachmat Witoelar di sela-sela pencanangan gerakan 3R (reduce, reuse, recycle) sampah di Pasar Ciroyom, Andir, Kota Bandung, Sabtu (9/12/2006)."Adanya UU pengelolaan sampah sudah sangat mendesak. Kita berharap, sampah tidak lagi menjadi masalah seperti longsor di Leuwigajah di Cimahi maupun lautan sampah di Bandung beberapa waktu lalu sehingga menjadikan Bandung sebagai kota terkotor," ujarnya.Menurutnya saat ini pengelolaan sampah di semua daerah Indonesia tidak ada payung hukumnya terutama mengenai kewenangan masing-masing kepala daerah, baik di tingkat kabupetan/kota, provinsi, dan pusat.Nantinya, akan diatur siapa berwenang, berbuat apa, dan jika dilanggar akan ada konsekwensi hukumnya."Kami telah mempersiapkan RUU pengelolaan sampah secara komprehensif. Isinya sudah merangkum semua kebijakan pengelolaan sampah yang selama ini berdiri sendiri dan sepotong-potong," katanya.Penanganan sampah saat ini dilakukan oleh tim ad hoc nasional, yang di tingkat pusat merupakan gabungan empat kementerian, yaitu Bappenas, Departemen PU, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ristek.Sebagai langkah awal, tim ad hoc ini menggulirkan program 3R dengan dasar kebijakan pengurangan sampah dari sumbernya. Program ini akan dilakukan di pasar Ciroyom sebagai proyek percontohan, sebelum dilakukan secara serempak di seluruh daerah.Untuk tahun ini, KLH membiayai program 3R di Bandung sebesar Rp 700 juta dalam tiga proyek yaitu pengelolaan sampah di Ciroyom, pengelolaan sampah komunal dan sosialisasi serta kampanye publik. (ern/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads