Basrief Harapkan Desember Teken MLA dengan Hong Kong
Sabtu, 09 Des 2006 21:02 WIB
Jakarta - Tim Pemburu Koruptor hingga kini masih belum bisa memboyong aset terpidana korupsi Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja, yang berada di Hong Kong SAR. Alasanya belum adanya Mutual Legal Assistance (MLA).Diharapkan akhir Desember 2006, Pemerintah Indonesia dapat menandatangi MLA atau bantuan hukum timbal balik di bidang pidana dengan Hong Kong SAR sehingga tim pemburu koruptor dapat menarik aset tersebut."Karena persetujuan dari Beijing dan Cina sudah ada, sekarang tinggal menentukan penandatangannya (MLA)," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor Basrief Arief usai Peringatan Hari Anti Korupsi di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Sabtu (9/12/22006).Basrief menjelaskan setelah berhasil dilakukan penandatangan MLA, tim pemburu akan mengajukan permintaan aset milik Hendra. "Dulu asetnya di Australia tapi ditransfer ke Hong Kong. Jadi kita sudah ada permintaan. Pengajuan rekening dari kita untuk menampung uang 398 ribudolar AS," ujar Basrief.Menurut Basrief, pemerintah Hong Kong hanya meminta pembayaran administrasi. Namun tidak ditargetkan berapa persen pembayaran administrasinya."Tidak ada equal sharing. Hanya ada administrasi saja dan tidak ditargetkan berapa persen. Tapi seminimal mungkin, untuk pengeluaran senyatanya saja," tandas Basrief.Hendra Rahardja, mantan Presiden Komisaris PT BankHarapan Sentosa (BHS), merupakan terpidana kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 1,95 triliun. Melalui pengadilan in absentia, Hendra divonis seumur hidup, tetapi tidak menjalani hukuman karena lari ke Australia dan meninggal di sana.
(mly/fjr)











































