Rudi Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses Divonis Penjara Seumur Hidup!

Rudi Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses Divonis Penjara Seumur Hidup!

Anang Firmansyah - detikNews
Rabu, 07 Feb 2024 15:13 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses di Purwokerto, Rudi (57) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (7/2/2024).
Terdakwa kasus pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses di Purwokerto, Rudi (57) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (7/2/2024). (Anang Firmansyah/detikJateng)
Jakarta -

Rudianto (57) alias Rudi divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Vonis itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto hari ini.

"Mengadili menyatakan terdakwa Rudi terbukti secara sah bersalah sesuai dakwaan pertama kesatu JPU. Memaksa persetubuhan anak kandungnya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata hakim ketua, Veronica Sekar Widuri, saat membacakan putusan, dilansir detikJateng, Rabu (7/2/2024).

Dalam pembacaan vonis, hakim ketua Veronica Sekar Widuri didampingi hakim anggota Riana Kusumawati dan Melcky Johny Otoh. Majelis hakim menyatakan terdakwa Rudi dipersalahkan melanggar Pasal 340 dan UU Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, yang meminta terdakwa divonis mati.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga menolak seluruh pleidoi dan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa ialah meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa 7 bayi, menyetubuhi anak kandung sendiri, dan menghilangkan masa depan anak kandungnya.

ADVERTISEMENT

"Hal-hal yang meringankan terdakwa ialah diakui dalam bermasyarakat sangat baik, sangat aktif dalam kegiatan sosial, sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya," ucap Veronica.

Simak selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Pengakuan Lengkap Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

[Gambas:Video 20detik]




(fas/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads