Jalankan Arahan Presiden, Satgas Narkoba Bentukan Kapolri Tangkap 17.707 Tersangka

Jalankan Arahan Presiden, Satgas Narkoba Bentukan Kapolri Tangkap 17.707 Tersangka

Tina Susilawati - detikNews
Rabu, 07 Feb 2024 14:39 WIB
Konferensi pers Satgas Narkoba (dok. Polri)
Foto: Konferensi pers Satgas Narkoba (dok. Polri)
Jakarta -

Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, yang dipimpin Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan progres kinerja pengungkapan kasus narkoba. Sejak dibentuk pada September 2023, kata Irjen Asep, Satgas Narkoba sudah menangkap 17.707 orang tersangka.

Sebagai informasi, satgas ini dibentuk sesuai dengan atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Satgas dibentuk pada 21 September 2023.

"Pengungkapan narkoba di Indonesia ini merupakan atensi dari Bapak Presiden yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan ada 17.707 tersangka yang ditangkap dalam periode 21 September 2023 sampai 7 Februari 2024. Dia mengatakan ada 14.447 tersangka yang masih dalam proses penyidikan.

"Satgas telah tingkat mabes dan jajaran telah berhasil menangkap 17.707 tersangka. Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi," kata Asep.

ADVERTISEMENT
Konferensi pers Satgas Narkoba (Tina/detikcom)Konferensi pers Satgas Narkoba (Tina/detikcom)

Dia mengatakan 11.918 laporan polisi dan menyita berbagai barang bukti. Barang bukti itu antara lain 2,3 ton sabu, 964 ribu butir ekstasi, 1,4 ton ganja, hingga 4,1 juta butir obat keras.

"Satgas Penanggulangan Narkoba Polri telah berhasil menyelamatkan 17.667.827 jiwa," ujarnya.

Dia mengatakan ada beberapa kasus menonjol yang diungkap selama 2024. Salah satunya kasus 140 kg sabu oleh Satgas Narkoba Sumsel.

Ada juga kasus 92 Kg sabu dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut. Dia mengatakan ada juga kasus 88 kg sabu di Lampung yang disebutnya masih terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.

"Kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 39,57 kg dan 19.273 ribu butir ekstasi serta 5,5 kg kokain oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Metro Jaya," ucapnya.

Para tersangka dalam kasus yang diungkap Satgas Narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. Para tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads