Pengacara Lukas Enembe Hadapi Sidang Vonis Kasus Rintangi Penyidikan Hari Ini

Pengacara Lukas Enembe Hadapi Sidang Vonis Kasus Rintangi Penyidikan Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 07 Feb 2024 06:48 WIB
Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menghadiri sidang dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Stefanus Roy Rening telah sengaja merintangi penyidikan kasus yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, salah satunya dengan memberi arahan agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Stefanus Roy Rening. (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Sidang vonis perkara dugaan merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, digelar hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/2/2024), sidang akan digelar di ruang Wirjono Projodikoro PN Jakarta Pusat. Sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB.

"Rabu, 7 Februari 2024, 14.00 WIB sampai dengan selesai untuk putusan," demikian tertulis di SIPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Roy terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi Lukas.

"Menyatakan Terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/1).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Stefanus Roy Rening membayar denda Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan.

"Dan pidana denda sejumlah Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan adalah Roy tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian Roy Rening juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian," kata jaksa.

Jaksa menyakini Stefanus Roy Rening melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak juga Video 'KPK Bicara Kelanjutan Kasus TPPU Almarhum Lukas Enembe':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads