Kejagung Resmikan Pos Pengaduan Korupsi
Sabtu, 09 Des 2006 09:59 WIB
Jakarta - Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional dirayakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan meresmikan Pos Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat. Pos ini akan menerima pengaduan korupsi dan perilaku aparat kejaksaan. "Kalau dibilang terlambat saya kira tidak. Pos ini berguna kalau masyarakat langsung datang mereka sudah tahu kemana melapor. Selama ini Kejagung hanya menerima laporan lewat surat, telepon, dan website," kata Wakil Jaksa Agung Basrief Arief usai meresmikan pos tersebut di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Sabtu (9/12/2006).Sebelumnya dalam upacara, Basrief menyampaikan pesan Jaksa Agung Abdulrahman Saleh agar aparat kejaksaan dapat menahan diri dan tidak melakukan perbuatan yangmengarah kepada korupsi."Betapapun besarnya kekuasaaan dan kewenangan yang diberikan UU kepada aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi, tidak akan berhasil jika aparat melakukan korupsi," ujar Basrief.Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Salman Mariadi menyatakan pos pengaduan ini dibuka selama hari kerja. Di dalam pos berukuran 4x4 meter ada 2 petugas dari Puspenkum Kejagung. Pos ini terletak di samping Gedung Jamwas dan di depan aula Sasana Andrawina."Yang bertanggung jawab di lapangan saya, tapi ini dibawah pimpinan Jaksa Agung," jelas Salman. Laporan masyarakat nantinya akan diteliti bobotnya dan disalurkan kepada pimpinan untuk ditangani sesuai jenis perkaranya.
(fay/fay)











































