Polisi Bekuk 9 Tersangka Illegal Logging
Jumat, 08 Des 2006 19:40 WIB
Makassar - Illegal logging kian marak di Sulawesi Barat (Sulbar). Dari hasil operasi Oktober hingga Desember 2006, polisi menyita ratusan batang kayu dan membekuk 9 tersangka.600 batang kayu yang belum diolah, dan 9386 kayu olahan disita dari sejumlah tersangka, dalam 3 kasus berbeda. Para tersangka kini telah meringkuk di tahanan Polda Sulsel. Polda Sulsel memang memiliki wilayah hukum yang mencapai Sulawesi Barat."Ada yang melakukan penebangan di area hutan lindung dan ada pula yang tidak disertai dengan dokumen resmi," tutur Kombes Djoko Subroto, Kabid Humas Mapolda Sulsel, ketika menggelar jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (08/12/2006).Perusahaan ini antara lain, CV Graha Agro Mandiri. Perusahaan ini ditengarai telah melakukan penebangan dan perambahan di hutan lindung di Kecamatan Karosa, Mamuju, Sulbar.Abdul Assis Mannan, pemilik perusahaan telah ditangkap pada November 2006. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.Pada awal Desember, polisi menahan 8 orang lain yang diduga sebagai pemasok kayu olahan yang tidak disertai dengan dokumen resmi. Mereka adalah para pemilik perusahaan dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Dari 8 perusahaan ini, 5 berbentuk CV dan UD. Mereka adalah; Suwardi (CV.Mario) H.Ardin (CV Bahari Indah), H Sanusi (UD. Gunung Mas), Haji Tirek (CV Suryani), Munir Mangkula (UD Mario Putra), Umar Tahir (CV Tahir), Sahrir (CV Rimba Agung).Sementara itu, Polda Sulsel kini juga masih mengejar pemilik CV Jakarta Agro Industri yang masih buron. Perusahaan ini juga diduga merambah dan menebang pohon di luar lokasi yang diizinkan.
(fay/fay)











































